Kuansing Miliki Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, Ini Jawaban Bupati
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Ke-24, tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kuansing FM, bertempat di Gedung DPRD Kuantan Singingi, yang dihadiri sebanyak 20 orang Anggota DPRD Kuansing, Senin 17 Desember 2018 kemarin.
Rapat Paripurna DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sardiyono, A.Md, dihadiri Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si, Ketua DPRD Andi Putra, SH. MH, Waka II Alhamra, Setda Dr. H. Dianto Mampanini, SE. MT, Setwan Mastur, S.Pd, Forkopinda, Asisten. Staf Ahli, Inspektorat, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris, Kasatpol Pamong Praja, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Camat dan Kasubbag.
Menurut Sardiyono, ada 3 landasan atau acuan dilaksanakan Rapat Paripurna tentang kedua Ranperda ini, salah satunya yaitu Landasan Yuridis, karena memang Kuantan Singingi belum memiliki (Ranperda) itu sama sekali, atau sudah ada tapi tidak memadai. Namun, Untuk kesempurnaan dan pemasukan Ranperda tersebut, sangat perlu Penyampaian Pidato Bupati, Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD serta Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Ranperda tersebut," Ujarnya.
Pada Sidang Paripurna tentang Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kuansing, Bupati Kuansing Drs.H.Mursini, M.Si menjawab Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar (Sastra Pebrian), Tentang Aset Bangunan Tiga Pilar yang belum difungsikan, dan mempertanyakan Komitmen Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, kata Mursini, Pemda telah melakukan langkah langkah Kongkrit untuk melanjutkan penyelesaian terkait tiga bangunan besar tersebut. Dari hasil audit telah dilakukan pembayaran bangunan Hotel dan Uniks, sedangkan untuk bangunan Pasar Tradisional, baru selesai dilakukan audit dan rencana pelunasannya telah dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2018.