2018, Kejari Bengkalis Tangani 3 Perkara Penyidikan Dugaan Korupsi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) dalam kurun waktu Januari-Desember 2018, menangani tiga perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tiga perkara tersebut, atas dugaan pengelolaan KMP. Tasik Gemilang tahun anggaran 2012-2018. Selanjutnya penanganan perkara tunggakan 2017 lalu dugaan Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 dengan tersangka Herli yang telah ditingkatkan ke penuntutan.
Kemudian dugaan tipikor penyimpangan APBDes Jangkang, Kecamatan Bantan tahun anggaran 2014 sampai dengan 2015 atas nama tersangka Ahmad Solihin yang diduga melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, SH, MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan, SH dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Iwan Roy Charles dalam jumpa pers di Kejari Bengkalis, Rabu 19 Desember 2018 kepada sejumlah wartawan.
"Tahun ini untuk penyelidikan, ada satu perkara yakni dugaan Tipikor tentang pengelolaan aset daerah KMP. Tasik Gemilang dan telah ditingkatkan ke penyidikan,"ujar Agung Irawan.
Kasi Pidsus menambahkan, Kejari Bengkalis tangani empat perkara, antara lain Tipikor APBDes Batang Duku, Kecamatan Bukitbatu, tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Herli dan sudah incraht. Kemudian perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana Tipikor penyertaan modal kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Yusrizal Andayani yang sudah dinyatakan incraht.