Soal Tes Baca Alquran Untuk Capres, PA 212 Angkat Suara
Disamping itu, saat ini tak ada undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan tes baca Alquran untuk capres. Penerapan usulan itu, lanjutnya, akan memunculkan persoalan yang cukup kompleks.
"Sekarang kalau tes baca Alquran, misalkan, kalau dua-duanya nggak bisa Alquran, dua-duanya mau digugurkan? Kan nggak juga. Artinya melihat kondisi dan situasi kalau itu untuk capres dan cawapres hari ini memang belum bisa dilakukan tapi kalau untuk ke depannya bagi yang muslim yang memang bisa untuk itu, ya bisa dilakukan tes untuk itu. Kalau kepala negaranya misalkan nanti ada yang beragama lain, kan juga nggak harus, ini kan UU yang diberlakukan tidak ada syarat-syarat capres harus baca Alquran, nggak ada dalam UU Pemilu yang kemudian dilakukan. Kalau misalnya dilakukan mungkin kalau orang nasrani jadi capres apakah akan juga dites dengan injil, atau gimana? kan nggak juga," papar Bernard.