Menu

Ini Hukumnya Menabrak Hewan Hingga Mati Dalam Perjalanan

TIM BERKAS 34 5 Jan 2019, 16:10
Ilustrasi/in
Ilustrasi/in

RIAU24.COM -  Musibah dan rintangan bisa saja terjadi dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat seperti mobil ataupun sepeda motor.

Gangguan yang dibahas kali ini adalah secara tidak sengaja menabrak hewan yang melintas di jalan. Memang itu adalah di luar dari kesengajaan pengemudi. Akan tetapi secara tidak langsung dan dengan rasa kemanusiaan, pengemudi memperlakukan hewan yang tertabrak itu dengan layaknya, seperti menguburkannya. Dan terkadang jika hewan itu milik orang lain, maka ia menanggung ganti rugi ke pemiliknya.

Dalam kasus seperti itu, Allah berfirman dalam Kitab Suci Alquran surat Al-Ahzab:5, yang artinya "Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu."

Jadi, secara tidak sengaja menabrak hewan (seperti kucing) hingga mati maka bukanlah dengan cara mengganti rugi, seperti yang dilansir dari Konsultasisyariah Yang dilakukan adalah dengan menguburkannya. Hal itu agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain.

Dalam kutipan lain di fatawa, Dr Soleh al-Fauzan juga menyebutkan hukum atas kejadian menabrak kucing adalah tidak berdosa, karena tidak sengaja. Namun kesalahan besarnya adalah karena membunuh hewan manakala dengan cara yang sengaja tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti.(***)

 

Sambungan berita: R24/phi
Halaman: 12Lihat Semua