Korban Gempa Lombok Tagih Janji Bantuan Jokowi
RIAU24.COM - Korban gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, menagih janji bantuan Jokowi yang tertuang Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5/2018 tentang Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok.
"Kami butuh bukti, bukan janji," kata Kepala Desa (Kades) Jeringo, Sahril, Kabupaten Lombok Barat, melansir dari CNN Jumat 11 Januari 2019.
Sahril yang mewakili aspirasi warganya tidak mau dijadikan ajang politik oleh pemerintah pusat. Dia tidak mengharapkan, ketika mendekati Pemilihan Presiden RI, pemerintah pusat baru merealisasikan bantuan.
Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat (korban gempa) sesuai dengan Inpres Nomor 5/2018 tersebut dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 2/2018 tentang penggunaan dana siap pakai (DSP).
Dalam dua aturan dasar tersebut, dijelaskan besar dana bantuan yang diterima masyarakat korban gempa, antara lain Rp50 juta untuk kategori rusak berat, Rp25 juta untuk kategori rusak sedang dan Rp10 juta untuk kategori rusak ringan.