Menu

Menikah Lima Tahun, Ternyata Istri Berasal Dari Hubungan Terlarang, Harus Nikah Ulang?

Riko 12 Jan 2019, 20:06
Hamil setelah nikah (foto/ilustrasi)
Hamil setelah nikah (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM -  Sabtu 12 Januari 2019, Agama Islam sangat mewanti-wanti hubunga antara pria dan wanita. Perbuatan zina sangat dilaranf bahkan dilaknat, dan termasuk dosa besar. 

Seorang jamaah pernah bertanya kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) tentang status pernikahannya. Sebab ternyata istrinya berasal dari hubungan terlarang oleh mertuanya. 

"Apa yang harus dilakukan pasangan kami suami istri. Mengingat setelah menikah lima tahun baru diketahui ternyata istri saya lahir dari hubungan terlarang. Istri saya lahir setelah lima bulan pernikahan mertua saya. Sementara yang menikahkan kami itu bapak mertua saya?" tanya jamaah dalam channel @tafaqquh video. 

Mendapat pertanyaan ini Ustaz Abdul Somad (UAS) sampaikan bahwa Islam tidak sembarangan memandang urusan pernikahan. "Laki-laki dan perempuan melakukan hubungan terlarang, lalu dinikahkan setelah hamil 5 bulan. Lalu apa yang terjadi? Ada empat efeknya. Pertama anak yang lahir tidak boleh pakai bin atau binti bapaknya. Kedua jika yang lahir pertama anak laki-laki, lalu dia punya adik perempuan. Maka abangnya tidak bisa jadi wali bagi adiknya yang perempuan. Karena mereka tidak se Ayah, tapi se Ibu. Sementara saudara se Ibu tidak bisa jadi wali," jawab Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam video berjudul

"Tanya Jawab (Mesjid Gorontalo)- Ustaz Abdul Somad). 

"Ketiga, jika si Ayah mati. Maka anak tidak mendapatkan harta warisan. Karena tidak punya hubungan nasab. Keempat, anak yang lahir pertama ternyata perempuan. Ketika dewasa mau dipinang orang. Maka si bapak tidak bisa jadi walinya. Walinya siapa? Walinya wali hakim dari KUA," jelas Ustaz Abdul Somad (UAS). 

Halaman: 12Lihat Semua