Lagi, Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi, Pelakunya Ternyata Seorang Mahasiswi
SAMARINDA – Pihak kepolisian kembali menangkap seorang muncikari prostitusi online. Muncikari yang ternyata masi berstatus mahasiswi ini beroperasi di kota Samarinda, Kalimantan timur.
Muncikari berinisial GD berusia 28 tahun ini ditangkap polisi di Hotel Grand Victoria pada Jumat (13/1/2019) pukul 02.00 dini hari.
Ia ditangkap polisi, saat menjalankan aksinya menawarkan teman kencan, gadis inisial RD berusia 23 tahun kepada pria hidung belang. Selain RD,seorang gadis berinisial GA 22 tahun yang juga 'anak asuh' GD ditangkap di The Hotel.
“Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Minggu (13/1/2019) seperti dilansir pojoksatu.id.
Saat diintergogasi, GD mengaku cuma iseng menawarkan teman kencan yang merupakan temannya sendiri dan memiliki anak buah 1 orang. Dari hasil transaksi kencan seks, GD mendapat imbalan sukarela dari korban.