Menu

Polsek Limapuluh Ungkap 14.569 Miras Oplosan Home Industri Ilegal

TIM BERKAS 36 14 Jan 2019, 09:54
Foto miraa oplosan yang diungkap Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru
Foto miraa oplosan yang diungkap Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Limapuluh bersama Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru berhasil mengungkap Home Industri Minuman Keras (Miras) di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Sabtu, 12 Januari 2019 kemarin.

Bisnis ilegal miras ini berkedok disebuah rumah kontrakan yang di sulap menjadi pabrik, diduga puluhan ribu miras telah dihasilkan home industri illegal ini.

Pantauan Riau24.com, Rumah besar bercat putih saat ini tengah ramai oleh aparat berwajib, Senin, 14 Januari 2019 pagi. Pasalnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto akan melakukan konfrensi pers terkait pengungkapan ini.

Polisi juga berhasil meringkus enam orang yang saat itu berada didalam rumah tersebut, selain itu aparat juga menemukan belasan ribu botol Miras dan beberapa perlengkapan untuk meracik minuman beralkohol tersebut.

Hingga berita diturunkan, konfrensi pers belum dimulai. Nanti, Kapolresta Pekanbaru akan menjabarkan perihal pengungkapan tersebut.

 

Halaman: Lihat Semua