Menu

Dua Warga Kelapapati Bengkalis Diringkus Beserta 22 Paket Sabu

Dahari 17 Jan 2019, 16:23
Barang bukti yang diamankan Polisi/hari
Barang bukti yang diamankan Polisi/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 17 paket sabu siap edar diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis, Selasa 15 Januari 2019 kemarin pada pukul 08.00 WIB dengan satu orang tersangka.

Penangkapan tersangka dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 7 / I /2019/RIAU/RES-NARKOBA tanggal 15 Januari 2019, dengan tersangka AS Bin Yusup (27) warga Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal, Kamis 17 Januari 2019 ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"AS ini diringkus beserta barang bukti sebanyak 17 paket sabu siap edar. Dan diringkus di sebuah rumah di Jalan Kelapapati. Selain sabu, juga turut diamankan satu unit Hp, satu tang pres, sendok sabu, plastik pack,"ungkap Kasat.

Berawal, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan rumah terhadap tersangka. Tepatnya didalam rumah, tim menemukan pasangan suami istri (Pasutri) di dalam sebuah kamar yang mencurigakan saat pergerakannya.

Kemudian, tim pun mengamankan tersangka pasutri dan menemukan dalam kamar 1 kotak pisau carter yang berisikan 16 paket Narkotika jenis Shabu dan tim juga menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang tersimpan di bawah tikar.

Halaman: 12Lihat Semua