Menu

Divonis Mati Oleh PN Bengkalis, Lewat Banding di PT, Satu dari Dua Terdakwa Sabu 10 Kg Jadi Seumur Hidup

Dahari 19 Jan 2019, 12:59
Vonis kasus sabu 10 Kg di PN Bengkalisi/int
Vonis kasus sabu 10 Kg di PN Bengkalisi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menetapkan satu dari dua orang terdakwa dengan Barang Bukti (BB) sabu 10 kg dengan putusan banding hukuman seumur hidup.

Sebelumnya kedua terdakwa tersebut divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (26/09/18) lalu.

Satu orang terdakwa yang diputus banding seumur hidup ini, dengan nama terdakwa Rico Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Sedangkan terhadap terdakwa Muhammad Hanafi (38), warga Batubara, Sumatera Utara (Sumut), pengadilan tinggi tetap dengan hukuman mati sesuai vonis PN Bengkalis.

“Untuk klien kami Rrico Fernando Al-Hamdulillah, upaya banding kita ke PT telah membuahkan hasil dengan putusan banding seumur hidup, meskipun untuk putusan banding dari PT atas klien kami satunya lagi Muhammad Hanafi, tetap menguatkan putusan PN Bengkalis dengan hukuman mati,“ ujar Pendamping Hukum Farizal SH ketika dihubungi, Sabtu 19 Januari 2019.

Disebutkan, Farizal SH setelah mengetahui bahwa putusan banding terhadap dua terdakwa M. Hanafi dan Rico Fernando dari PT tersebut sudah keluar, dirinya diberitahu oleh pihak PN Bengkalis lewat telpon selulernya.

Sebelumnya, peredaran narkoba jenis sabu mencapai 10 Kg ini, diamankan oleh Polsek Kecamatan Siak Kecil, ketika gelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di jalan Lintas Siak Kecil-Pekanbaru, Selasa (13/12/17) pada pukul 01.00 WIB silam.

Halaman: 12Lihat Semua