Ada Calon Anggota KPU Bengkalis Tak Terdaftar di DPT, Begini Tahapan dari DPS ke DPTHP
RIAU24.COM - BENGKALIS - Berdasarkan jadwal pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2019, setidaknya ada batas waktu hingga 6 bulan bagi seseorang untuk memastikan dirinya sudah terdaftar di DPT atau belum.
Seperti, salah satu Calon Komisioner KPU Bengkalis Subhan Eka Putra yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), baik secara manual maupun secara online melalui situs resmi KPU RI.
Disampaikan, Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan jadwal pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2019 yang ditetapkan KPU RI, Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan pada bulan Mei 2018 lalu.
"Begitu DPS ini diumumkan, maka masyarakat sudah bisa mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih,"ungkap Defitri Akbar, Senin 21 Januari 2019.
“Kalau belum ada, mereka bisa melapor ke PPS. Nanti, nama yang belum terdaftar ini akan dimasukkan ke DPS hasil perbaikan (DPSHP),”katanya lagi.
DPSHP ini diumumkan secara online di situs KPU dan juga ditempel di kantor desa/kelurahan sekitar bulan Juli. KPU masih memberi kesempatan kepada warga yang belum ada namanya di DPSHP untuk melapor.