Jaga Hak Pilih Semua Warga Negara, Bawaslu Riau Tidak Permasalahan DPT Orang Sakit Jiwa
RIAU24.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau tidak mempermasalahkan soal ikutnya orang sakit jiwa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2019. Adapun alasan Bawaslu tidak lain untuk menjaga hak pilih semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
"Kenapa kita tidak mempermasalahkan lantaran esensinya Bawaslu ingin menjaga hak pilih semua warga negara Indonesia,"kata ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan. Selasa 22 Januari 2019.
Seperti diketahui beberapa daerah seperti Bengkulu menolak orang gangguan jiwa masuk dalam DPT pemilu 2019. Adapun alasnya lantaran dalam Undang-undang secara tegas menyatakan, bahwa warga negara yang diberikan hak untuk masuk dalam DPT berdasarkan usia, pernikahan dan tidak terganggu jiwanya.
"Tapi menurut kami orang gila disini kategori ringan bukan berat seperti hari ini terganggu jiwanya besok tidak lagi,"pungkas Rusidi.
Sementara itu anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa menambahkan bahwa orang sakit jiwa dimaksud disini bukanlah orang gila yang berkeliaran di jalanan ataupun yang sudah lama menghuni Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Tapi orang gangguan jiwa disini yaitu yang bisa disembuhkan contohnya orang stres, atau orang yang terkena tekanan mental, ataupun orang depresi.