Menu

Nama OSO Dipastikan tak Masuk Surat Suara Pemilu, KPU: Silakan Lapor KPK

Siswandi 24 Jan 2019, 15:26
Oesman Sapta Odang
Oesman Sapta Odang

Seperti diketahui, konflik antara KPU dan pihak OSO, meruncing setelah OSO menolak permintaan KPU. Dalam hal ini, agar bisa masuk dalam DCT calon DPD, KPU meminta OSO mengundurkan dari dari jabatannya sebagai Ketum Partai Hanura. Namun hal itu ditolak kubu OSO.

Terkait tidak masuknya nama OSO tersebut, sebelumnya juga dibenarkan Ketua KPU, Arief Budiman. Menurutnya, hal itu dilakukan pihaknya karena OSO tidak juga mundur dari Ketum Partai Hanura, hingga batas waktu yang telah ditetapkan KPU, yakni tanggal 22 Januari 2019.

Meski Bawaslu memerintah KPU memasukkan nama OSO dalam SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019, namun KPU memilih tetap berpegang pada UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUUU-XV/2018 yang intinya mewajibkan pengurus parpol mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri menjadi anggota DPD. ***

R24/wan

Halaman: 12Lihat Semua