Menu

Sejumlah Kasus Korupsi Menanti Ahok Usai Keluar Penjara, KPK Janji Usut Tuntas

Satria Utama 26 Jan 2019, 19:13
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM -  JAKARTA – Sejumlah kasus dugaan korupsi kembali mencuat setelah Ahok bebas dari penjara akibat kasus penistaan agama.

Beberapa kasus yang menyeret nama Ahok yakni pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta, pembelian lahan di Cengkareng, pengadaan bus Trans Jakarta senilai Rp1,2 triliun, dan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Dimintai tanggapannya soal kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait tindakan yang patut diduga merugikan keuangan negara.

“Semua yang dilaporkan di KPK itu pasti ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1).

Laode menegaskan, penegakan hukum oleh KPK akan terus berjalan dan akan menindak bagi siapapun pelakunya. "Hanya saja, KPK tetap mengacu pada kaidah hukum soal keterpenuhan alat bukti yang mendukung adanya satu perkara. Kalau tidak (ada alat bukti), enggak bisa juga dipaksain,” katanya seperti dilansir pojoksatu.id.

Semasa menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi. Pertama, kasus pengadaan bus Trans Jakarta senilai Rp1,2 triliun. Kasus ini terbukti merugikan negara ratusan miliar rupiah. Saat itu, bus yang belum sebulan didatangkan dari Tiongkok berkarat dan rusak sehingga tidak bisa digunakan.

Halaman: 12Lihat Semua