Menu

Gonjang-ganjing Soal Tabloid Indonesia Barokah, Ini Hasil Penilaian Dewan Pers

Siswandi 28 Jan 2019, 14:48
Tabloid Indonesia Barokah yang telah memicu kontroversial di tengah masyarakat. Foto: int
Tabloid Indonesia Barokah yang telah memicu kontroversial di tengah masyarakat. Foto: int

RIAU24.COM -  Dewan Pers telah menyelesaikan penilaiannya terhadap keberadaan Tabloid Indonesia Barokah. Menurut rencana, Dewan Pers akan segera menyampaikan hasil penilaian sekaligus rekomendasi terhadap materi tabloid yang telah menimbulkan kehebohan tersebut.

Seperti dituturkan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, hasil penilaian itu akan diserahkan kepada  pihak Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Termasuk pihak yang melaporkan tabloid tersebut ke Dewan Pers.

Selanjutnya, ketiga pihak tersebut bisa menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers tersebut.

"Silakan nanti kepolisian dan Bawaslu menindak sesuai dengan kewenangannya. Intinya, dari kita bawa hal tersebut bukan produk jurnalistik," tegasnya.

Dari segi konten, tabloid tersebut dinilai tidak berisi kampanye hitam (black campaign). Namun pihaknya juga menemukan, bahwa tabloid itu juga tidak masuk dalam produk jurnalistik, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pers.

"Kami akan menggelar pleno, khusus pada hari ini atau paling lambat besok untuk memutuskan hasil penelusuran kami terhadap tabloid Indonesia Barokah. Kami sudah menemukan bahwa tabloid ini bukan produk pers, tetapi kami tetap harus memutuskan dalam bentuk pendapat, penilaian, dan rekomendasi," ujarnya, Senin 28 Januari 2019.

Halaman: 12Lihat Semua