Menu

Polda Jatim Segera Periksa Pengusaha Pasir yang Sewa Vanessa Angel

Siswandi 28 Jan 2019, 23:39
Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jawa Timur dalam rangka wajib lapor. Foto: int
Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jawa Timur dalam rangka wajib lapor. Foto: int

RIAU24.COM -  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memeriksa pengusaha pasir, yang diketahui menyewa artis Vanessa Angel dalam transaksi kencan seksual. Sejauh ini, status pria yang diketahui bernama Rian dan berprofesi sebagai pengusaha pasir itu, masih sebagai saksi.

Rencana pemanggilan itu dilontarkannya usai menerima Vanessa Angel dan kuasa hukumnya melakukan wajib lapor di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 28 Januari 2019 sore tadi.

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan Rian juga bakal ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Yusep tidak menjawab tegas. "Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan," kata Yusep.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah meminta keterangan dari ahli pidana Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati. Kepada wartawan, Lucky mengatakan, pengguna jasa prostitusi terbuka kemungkinannya dijadikan tersangka, jika merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, pasal yang paling mungkin diterapkan ialah Pasal 12 UU TPPO.

"Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik," terangnya ketika itu, seperti dilansir viva.co.id. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua