Yani Senang, Motornya Langsung Diantarkan Kejari Pekanbaru Ke Rumah Secara Gratis
RIAU24.COM - Pengembalian barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tidak dipungut biaya atau gratis ternyata benar adanya. Selain itu, pengurusan persyaratan juga sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Pengakuan salah satu warga bernama Nuprida Yani E kala menerima pengembalian satu unit sepeda motor merek Honda Beat dari petugas pengelolaan barang bukti Kejari Pekanbaru, Selasa (29/1) petang. Pengembalian itu dilakukan dengan diantar langsung ke kediaman ibu rumah tangga itu.
Dikisahkan warga Jalan Rindang Nomor 2 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya itu, sepeda motor itu pernah digunakan oleh seseorang yang bernama Rudi Mulyadi untuk melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Seiring waktu, Rudi kemudian menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Karena tidak terkait dengan kejahatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan bahwa sepeda motor dengan nomor polisi BM 6006 J itu dikembalikan ke Yani sebagai pemilik sahnya.
Atas putusan tersebut, Yani kemudian mendatangi kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Setelah mengurus segala persyaratan, saat itu Yani ingin mengambil langsung sepeda motor tersebut.
Namun oleh petugas disampaikan, bahwa kendaraan tersebut akan diantar ke rumah Yani. "Mulanya saya ragu. Nanti kalau diantar ke rumah, tentu ada biaya lagi," ujar Yani.