Menu

KPU Sebut Para Caleg Eks Koruptor Wajib Umumkan Status, Berikut 49 Daftar Namanya

TIM BERKAS 36 30 Jan 2019, 23:39
Foto. Internet
Foto. Internet

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan nama-nama 49 Calon Legislatif (Caleg), yang pernah tersandung kasus korupsi, Rabu, 30 Januari 2019 malam.

Pengumuman dilakukan di di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat tersebut, menyampaikan para caleg eks napi korupsi itu terbagi di caleg DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata komisioner KPU Ilham Saputra , Rabu malam, dilansir dari detiknews.com.

Dalam daftar 49 Caleg yang diumumkan tersebut terdiri dari sembilan Caleg DPD, 16 Caleg DPRD Provinsi dan 24 Caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Disampaikan Ilham dalam konfrensi persnya, kepada caleg eks koruptor diwajibkan untuk mengumumkan statusnya kepada publik.

Hal itu sudah dituangkan salam ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017."caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik." 

Halaman: 12Lihat Semua