Tuding Prabowo Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Tolak Laporan KIB
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara resmi menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu, yang menyeret nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo dilaporkan karena disebut melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal itu terkait dengan pidato kebangsaan Prabowo yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional.
Dilansir antara, laporan itu sebelumnya didaftarkan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KIB).
"Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Senin 4 Februari 2019, yang dikutip republika.co.id.
Setelah dikaji, Bawaslu menilai laporan yang diajukan tim hukum KIB tersebut hanya memenuhi unsur formal. Namun, tidak memenuhi unsur materiil sebab masalah kampanye di luar jadwal merupakan kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menanggapi hal itu, pewakilan tim hukum KIB, Benny Hutabarat, mengaku pihaknya kecewa. Namun, dia dapat menerima proses yang dilakukan di Bawaslu tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang kini telah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. ***