Dinilai Sudah Telan Banyak Korban, Ketum ICMI Sarankan UU ITE Direvisi
RIAU24.COM - Keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mendapat sorotan dari Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie. Pasalnya, hingga sejauh ini sudah banyak politisi atau orang awam yang terjerat pasal karet dalam aturan tersebut.
"Saya setuju UU ITE itu harus dievaluasi kembali karena sudah banyak memakan korban yang tidak perlu, bahkan ini sudah mirip dengan pasal-pasal karet dan UU Subversif yang sudah pernah dihapus Mahkamah Konstitusi dulu," kata Jimly di ICMI Center, Jakarta Selatan, Senin 4 Februari 2019.
Namun demikian, ia mengakui UU ITE bagus untuk mereduksi dan mengatur penggunaan sosial media yang terlampau bebas dan rentan dengan ujaran kebencian atau penyebaran kabar bohong alias hoaks.
Namun, pada praktiknya saat ini, UU ITE terkesan lebih banyak digunakan untuk hal-hal yang keluar dari substansi masalahnya.