Kejati Riau Akui Satu Tersangka Kredit Fiktif Alami Gangguan Jiwa
Diketahui sebelumnya, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu ini.
Kelima tersangka yaitu Ardinol Amir yang merupakan mantan Kepala Capem (Kacapem) BRK Dalu-dalu, dan keempat bekas bawahannya, yaitu masing-masing Zaiful Yusri, Syafrizal, Muhamad Duha, dan Heri.
Adapun modus yang dipakai para tersangka ini untuk melakukan kredit fiktif ini, yakni dengan cara meminjam KTP peserta pengajian kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul.
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2010 hingga 2014, dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.
Dari informasi yang dihimpun, saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit.
Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.