Menu

Anaknya Divonis PN Bengkalis 3 Tahun Penjara, Ibu Terdakwa Pingsan

Dahari 6 Feb 2019, 19:31
Ibu terdakwa pingsan usai mendengarkan vonis anaknya/hari
Ibu terdakwa pingsan usai mendengarkan vonis anaknya/hari

Saat melakukan patroli tersebut, sekitar bulan Juni 2018 lalu, scurity ini melihat ada sebuah alat berat yang dilakukan oleh Anton Marusaha Panjaitan, sedang melakukan pengolahan lahan. Karena dianggap masih dalam kawasan HTI milik PT. AA, kemudian petugas scurity tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap bersangkutan dan diserahkan ke Polsek Pinggir.

Setelah dilakukan proses hukum dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, dan akhirnya Anton Marusaha Panjaitan diproses sidang di PN Bengkalis, dan divonis bersalah pihak Hakim dengan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, Ibu kandung Anton Marusaha Panjaitan bernama Marsitoh ?mengatakan kepada wartawan bahwa anaknya mengelola lahan tersebut dengan menyewa alat berat. Dan hal itu dilakukan atas suruhan Ketua RT setempat.

"Lahan yang diolah oleh anak saya itu merupakan rawa, atas suruhan Ketua RT. Kata Ketua RT karena tidak punya biaya mengolah lahan disuruhlah anak saya. Tapi setelah lahan itu selesai digarap, malahan anak saya ditangkap dan dipenjara,"ungkapnya.

Pingsan

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan menjatuhi hukuman penjara 3 tahun, terhadap terdakwa Anton Marusaha Panjaitan.

Halaman: 123Lihat Semua