Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Dinilai Janggal, BPN Siap Bela Hingga Tuntas
RIAU24.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, memastikan akan membela Ketum PA 212, Ustaz Slamet Ma'arif. Seperti diketahui, saat ini Slamet Maarif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Surakarta, dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Namun BPN mengaku melihat ada sesuatu yang janggal, dalam penetapan status tersangka tersebut.
"Penetapan (tersangka) Ustaz Slamet juga janggal karena beliau dituduh kampanye, padahal tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu," tutur juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman, Senin 11 Februari 2019.
Selain itu, pihaknya merasakan ada standar ganda yang diterapkan dalam kasus yang menimpa Slamet Ma'arif. Pihaknya khawatir hal ini malah akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kasus ini bernuansa politis.
"Kami khawatir timbul persepsi di masyarakat jika ada desain gerakan khusus untuk menghambat paslon 02 dengan menjerat pendukung 02 secara hukum," tambahnya, dilansir detik.com.
Berdasarkan penilaian itu, ia menegaskan BPN akan all out membela Slamet agar terlepas dari kasus ini.
"Kami pastikan tidak akan biarkan Ustaz Slamet sendirian menghadapi masalah ini. Kami akan fight habis-habisan menempuh langkah hukum agar beliau bisa terlepas dari masalah hukum ini," tegasnya lagi.