Menu

Forum Komite SMA-SMK-SLB se-Kabupaten Siak Dikukuhkan, Ini Harapan Syamsuar

Lina 12 Feb 2019, 15:36
Pengukuhan Forum Komite SMA, SMK dan SLB Kabupaten periode 2019-2022, Selasa (12/02/2019)/lin
Pengukuhan Forum Komite SMA, SMK dan SLB Kabupaten periode 2019-2022, Selasa (12/02/2019)/lin

Definisi pungutan liar di sekolah – sekolah sendiri, dijelaskan Delisis yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan terkadang dipersepsikan keliru oleh sebagian kalangan, khususnya pihak wali murid.

“Di PP itu, ada klausul yang berbunyi, ‘pembiayaan peningkatan suatu sekolah itu adalah tanggung jawab bersama’. Klausul itu yang perlu diperjelas oleh Forum Komite kepada pihak – pihak yang berkaitan di sekolah agar tidak keliru sehingga menimbulkan kekisruhan,” tandas Delisis.

Sementara itu, Bupati syamsuar dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Siak memiliki komitmen dalam meningkatkan SDM Masyarakat Kabupaten Siak, ini dibuktikan dengan memberlakukan Peraturan Daerah tentang wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Siak yang di terapkan awal beliau menjabat pada tahun 2011 lalu.

"Kita menyiapkan semua kebutuhan sekolah berharap tidak ada lagi anak-anak yang tidak sekolah, dan semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, tidak ada biaya dibebankan oleh anak-anak. Kenapa ini dilakukan?, kami melihat dari jumlah penduduk Siak saat itu kebanyakan masyarakatnya  tamatan SMP, oleh karena itu lah selaku kepala daerah kami mengambil langkah menerapkan wajib belajar 9 tahun agar meningkatkan tamatan masyarakat menjadi SMA", ungkapnya.

Syamsuar juga menyampaikan perubahan hukum alih kewenangan SMA dan SMK yang semula dibawah Pemerintah Kabupaten pindah ke Provinsi dibawah pengelolaanya Dinas Pendidikan Provinsi, penerapan dari hukum ini munculnya kekhawatiran yang tidak hanya beliau namun juga para Bupati yang lain.

"Kekwatiran tersebut jangan sempat merubah atau mengubah mutu pendidikan yang sudah lebih baik ini menjadi menurun", Pintanya.

Halaman: 123Lihat Semua