Awasi Iklan Kampanye di Media Massa, Bawaslu Riau Gandeng KPU dan KPI
Sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Salah satumya pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi di Indonesia.
Pada kesempatan ini Rusidi menghimbau agar pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan Iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama kepada peserta pemilu.
"Bagi peserta Pemilu diberikan waktu selama 21 hari untuk Kampanye dan pemasangan Iklan di media. Mulai tanggal 24 Maret-13 April 2019. Makanya kita minta teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama kepada peserta pemilu," ungkap Rusidi.
Ditempat yang sama, Ketua KPID Riau Fulzan Surahman dalam sambutanya mengatakan bahwa sesuai dangan peraturan KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa. Sejak peraturan tersebut KPID saat ini terus melakukan pengawasan di media elektronik.
"Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu, "katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Riau Abdul Hamid mengatakan bahwa proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU. Menurut nya untuk pemilu tahun ini dinilai sangat rumit dan unik, karena banyak sekali proses yang harus dilaksanakan.