14 Ekor Burung Jenis Ardea Sumatrana Diamankan BBKSDA Riau
"Saat di dalam perjalanan mereka menemukan burung dilindungi tersebut, sedang akan dijual di pinggir jalan oleh seorang pemuda bernama Dani, warga Desa Kampung Pinang. Kec. Perhentian Raja, Kab. Kampar." Ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa satwa ini merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi oleh Undang Undang.
Dan petugas segera mengamankan satwa sekaligus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada penjual dan beberapa masyarakat yang berada di sekitar kejadian.
Sebelumnya juga telah diamankan 18 ekor burung dengan jenis yang sama pada hari Senin, 11 Februari 2019 saat sedang diperjual belikan di pinggir JI. Lintas Pematang Reba. Kec. Rengat Barat. Kab. Indragiri Hulu oleh pedagang.
Petugas Polisi Kehutanan Bidang KSDA Wil. I Balai Besar KSDA Riau, Zulkifli segera mengamankan dan memberikan pemahaman kepada pedagang tersebut.
Saat ini pelepasliaran satwa telah dilakukan oleh petugas Bidang KSDA WiI. l Rengat di sekitar SM. Kerumutan pada Rabu pagi, 13 Februari 2019.