Aniaya Pacar Sendiri, Oknum Polisi Divonis 14 Bulan Penjara
RIAU24.COM - Seorang oknum polisi bernama Adityama yang didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang vonis Kamis (14/2/2019), Hakim Ketua Martin Ginting SH menjatuhi hukuman penjara selama 14 bulan kepada Adityama, karena telah melakukan penganiayaan kepada kekasihnya.
Hukuman yang diterima oknum yang bertugas di Polda Riau ini, terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Aditya dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.
Akibat tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan memar-memar pada bagian tubuhnya.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.