Gara-gara Faktor Ini, Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
RIAU24.COM - Kepengurusan di tubuh PSSI semakin terguncang. Hal itu setelah Satgas Antimafia Bola, menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Usut punya usut, pria yang akrab disapa Jokdri ini jadi tersangka karena diduga karena merusak barang bukti pengaturan skor. Penetapan status tersangka terhadap Jokdri, sudah berlaku sejak Kamis 14 Februari 2019 kemarin.
Dalam kasus ini, Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono membenarkan Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena faktor yang disebutkan di atas.
"Perusakan barang bukti," ujarnya, Jumat 15 Februari 2019 tadi malam, seperti dilansir detik.com.