Rektor dan YLPI Sosialisasikan Perubahan Statuta UIR
RIAU24.COM - PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Riau bersama Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau mensosialisasikan Statuta UIR kepada seluruh dosen dan pegawai. Sosialisasi yang dibuka Rektor Prof Dr H Syafrinaldi, SH, MCL itu berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu (18-20/2 2019), di Auditorium Gedung Rektorat dan Aula Pascasarjana Kampus UIR Pekanbaru.
Hadir antara lain Ketua Umum YLPI Riau Dr Nurman MSi, Wakil Rektor I Dr Syafhendry, Wakil Rektor II Ir Asrol, Wakil Rektor III Ir Rosyadi, serta Dekan-dekan di lingkungan Universitas Islam Riau.
Dalam sosialisasi itu, UIR dan YLPI menampilkan sejumlah nara sumber. Masing-masing Prof Dr H Yusri Munaf (Ketua), Dr H Arifin Bur, Yanuar Arief, MPsi, Psikolog, Dr Dewi Fortuna Ayu, Heriswanto, SE, MSi, Ak, H Zulfikar Achmad, SH, MH, H Yusrizal Azhar, SH, dan H Zakir Has, SH, MPd.
Ketua Tim Sosialisasi, Yusri Munaf menyatakan, Statuta Universitas Islam Riau yang tertuang dalam Peraturan YLPI Riau Nomor 001/PER/YLPI-IX/2018 merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang menjadi acuan bagi Universitas Islam Riau dalam melaksanakan catur dharma perguruan tinggi.
Karena merupakan pedoman yang merevisi pedoman (statuta) sebelumnya, maka statuta itu harus diketahui oleh seluruh dosen dan pegawai di lingkungan universitas. ''Itulah sebabnya kita laksanakan sosialisasi selama tiga hari,'' kata Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Ditambahkan, statuta hasil revisi telah dibahas secara meraton selama berbulan oleh tim yang terdiri dari UIR dan YLPI. Dan, memuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, juga aspek-aspek lain yang bersifat non akademik. ''Statuta hasil revisi baik materi maupun ruang lingkupnya lebih komprehensif dibandingkan dengan statuta sebelumnya, disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan UIR dan YLPI sekarang,'' kata Yusri Munaf.