Dugaan Intimidasi Satpam PT MAN, PWI Rohul: Tak Pantas, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-undang
zxc2
Diterangkannya dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara sah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.
Sejauh ini, belum adanya tanggapan resmi dari pihak PT MAN terkait intimidasi yang dialami 2 wartawan Rohul tersebut. ***