SK Siaga Darurat Karhutla Belum Diteken, BPBD Kejar Bupati Bengkalis
BENGKALIS - Wilayah penetapan status siaga darurat kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau diantaranya Kabupaten Bengkalis, Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Hampir tiga pekan lebih, Tim yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dibantu oleh perangkat kelurahan dan masyarakat saat ini terus bergerak guna memadamkan karhutla di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis tanpa ada Struktur Organisasi (SK) dikarenakan belum diteken oleh Kepala Daerah setempat.
Kepala Seksi Penyelamatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ir Roslin Lamtarida menyampaikan Bupati atau kepala daerah adalah orang pertama yang bertanggung jawab terhadap bencana alam di daerahnya.
"Riau saat ini penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera meneken SK terkait penetapan status siaga ini,"ungkap Ir Roslin Lamtarida, Minggu 24 Februari 2019.
Masih kata Roslin Lamtarida, belum ditekenya SK oleh Bupati Bengkalis dikarenakan masih dalam proses. Namun dia berharap agar struktur ini secepatnya terbentuk dan memiliki SK karena Bengkalis saat ini sudah berstatus siaga karhutla.