Anggota DPR yang Paling 'Bandel' Dalam Laporkan Harta Kekayaan
RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief, mengaku prihatin dengan sikap anggota DPR. Sebab, anggota DPR tercatat sebagai yang paling rendah tingkat kepatuhannya, dalam melaporkan harta kekayaan. Padahal aturan terkait pelaporan itu, malah dibuat DPR.
"Kami sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan dan segera dilaporkan ke KPK, karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia. Itu kan undang-undang dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ujarnya, Senin 25 Februari 2019 kemarin.
Laode berharap, jumlah anggota legislatif yang melaporkan harta kekayaan bisa bertambah dibanding periode sebelumnya. Sebab pelaporan LHKPN saat ini sudah lebih mudah dibandingkan pelaporan LHKPN era sebelumnya.
Dilansir viva, KPK sendiri telah menetapkan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, pada 31 Maret 2019. Meski tinggal hitungan hari, ternyata masih banyak penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN.
Lebih rinci, dari 329.142 pejabat dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif serta BUMD/BUMN yang diwajibkan laporkan harta kekayaannya, hanya 17,80 persen atau 58.598 pejabat yang sudah melaporkan hartanya. Sementara sisanya, yakni 270.544 pejabat belum menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Sejauh ini, DPR RI masih menempati posisi teratas sebagai lembaga yang paling rendah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Dari total wajib lapor sebanyak 524 anggota DPR, cuma 7,63 persen atau hanya 40 anggota DPR yang sudah laporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tersebut. ***