Tidak Terbukti, Polisi Hentikan Kasus Ketua PA 212 Slamet Ma'arif
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet Ma'arif sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena ceramahnya dalam acara Tablig Akbar 212 di Solo, 13 Januari 2019. Slamet dinilai telah berkampanye di luar jadwal, seperti yang ditetapkan KPU.