Meski Statusnya Digugurkan, Slamet Maarif Bisa Kembali Tersangka
RIAU24.COM - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu. Namun status dia tersebut digugurkan.
Diketahui, Slamet Maarif sebelumnya dijerat Pasal 492 dan 521 UU No 7/2017 terkait dugaan melakukan kampanye.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan itu dari hasil gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Penyidik melakukan gelar perkara Gakkumdu dan ahli, disimpulkan seperti itu mens rea kegiatan itu belum ada unsur pidana pemilunya," kata Dedi yang dilansir dari Rmol.co. Selasa, 26 Februari 2019.
Dari hasil gelar perkara tersebut, kata dia, terjadi perdebatan terkait adakah unsur kesengajaan acara Tabligh Akbar 212 di Solo pada 19 Januari 2019, ketika Slamet Maarif menjadi pembicara.