Pemerintah Menjamin Warga Negara Asing Tidak Memiliki Hak Pilih Dalam Pemilihan
RIAU24.COM - Direktur Jendral Kependudukan dan Pendaftaran Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu identitas elektronik atau e-KTP tidak memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan 2019.
"E-KTP tidak dapat digunakan untuk memberikan suara karena persyaratan untuk memilih adalah warga negara Indonesia (WNI)," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari.
Suatu masalah pada pekerja asing Cina yang memiliki e-KTP telah menjadi viral setelah sebuah gambar yang memperlihatkan kartu ID pekerja asing yang mirip dengan e-KTP negara yang diposting di media sosial. Pekerja asing itu dilaporkan tinggal di Cianjur.
Zudan menjelaskan bahwa warga negara asing yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin tinggal permanen diizinkan untuk memiliki e-KTP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. "Jadi, orang asing tidak dilarang memiliki e-KTP," tambahnya.
Menurut Zudan, warga negara asing harus memenuhi persyaratan ketat untuk mendapatkan e-KTP, termasuk izin tinggal permanen yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Selain itu, kartu ID tidak berlaku seumur hidup, tetapi dalam periode tertentu yang dicatat dalam status kewarganegaraan dalam kartu.
Pasal 63 Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan menetapkan bahwa Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal permanen mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau digunakan untuk menikah wajib memiliki e-KTP.