Dua Anak Ratna Sarumpaet Dijadikan Jaminan Agar Ratna Jadi Tahanan Kota
RIAU24.COM - Hari ini, Ratna Sarumpaet menjalani rangkaian persidangan tentang kasus kabar bohong atau hoax yang dibuatnya. Tim kuasa hukum Ratna sempat mengajukan pengalihan penahanan kliennya yang saat ini masih ditahan Rutan Polda Metro.
"Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk pengalihan jenis penahanan, dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata salah satu kuasa hukum Ratna yang dilansir dari Rmol.co, Kamis, 28 Februari 2019.
Dalam surat permohonan itu tercantum dua anak Ratna, yaitu Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina sebagai penjamin. Adapun alasan pengalihan penahanan Ratna didasari karena faktor kemanusiaan. Terlebih Ratna juga sudah lanjut usia dan rentan penyakit.
"Terdakwa sakit-sakitan, terdakwa diperiksa dokter, apabila dilanjutkan terus penahanan tentu ada dampak buruk," jelasnya.