Waduh, Lagi Oknum Guru Honorer di Dayun Siak Cabuli Muridnya
Mendapat laporan tersebut, Kamis (28/2/2019) Kapolres Siak langsung menurunkan Tim Buser untuk mengamankan pelaku dan langsung digiring ke Mapolres Siak.
"Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 15.00 WIB, sepulangnya dari sekolah dan telah berada di rumah, korban bercerita kepada pelapor dan saksi SN dengan mengatakan bahwa ada kasus sama seperti bapak kepala sekolah yang baru terungkap. Kemudian pelapor bertanya siapa pelaku dan korbannya, SN menceritakan bahwa pelaku adalah PSN dan korbannya adalah JS yang tidak lain adalah anak pelapor," terang Kapolres Siak.
Pengakuan JS, ia diperlakukan hal yang tidak wajar. Kemaluannya dihisap atau sedot. Setidaknya ada 6 orang anak sekolah yang menjadi korban, semuanya laki-laki.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya akan menggesa penanganan kasus ini. Yang mana terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Selain menangani perkara hukum, kami juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna pendampingan pemeriksaan psikologi anak dan pembinaannya," pungkas Kapolres Siak.(***)