Sadis, Polisi Ungkap Perkelahian Yang Menewaskan Seorang Pemuda di Tembilahan
Setelah itu tersangka langsung kembali menyimpan pisaunya di pinggang dan perkelahian dilanjutkan dengan tangan kosong, namun melihat korban terus melawan, tersangka kembali mencabut pisaunya dan langsung menusuk bagian sebelah kiri dada korban.
"Setelah kena tusukan korban juga masih melawan walaupun terlihat lemah sehingga tubuhnya tersandar di tubuh pelaku dan perkelahian tersebut masih berlangsung dalam jarak dekat dan kembali tersangka menusuk pisaunya kebagian dada kanan korban yang selanjutnya langsung membuat korban terjatuh tersungkur dalam posisi miring ditengah jalan," ungkap Kasat.
Melihat korban jatuh tersungkur, tersangka langsung pergi mencari temannya yaitu Acin, setelah bertemu dengan acin di Simpang Empat Jalan Kartini, tersangka langsung memberitahu saksi Acin perihal tindakannya menganiaya korban, lalu bersama Acin dan saksi eko tersangka pun mendatangi TKP dan sesampainya di TKP mereka sudah melihat korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia).
Selanjutnya tersangka bersama teman-temannya membawa korban ke RSUD Puri Husada tembilahan dan di rumah sakit korban langsung ditangani medis namun saat itu pihak medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia sebelum sampai kerumah sakit.
"Atas aksinya tersangka di jerat dengan Pasal 338 JO 354 ayat 2 KUHP ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," tandas AKP Indra Lamhot Sihombing.(***)