NU Larang Gunakan Kata Kafir Untuk Nonmuslim, ini Kata Menohok MUI Sumbar
RIAU24.COM - Belakangan ini, hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-muslim tidak lagi disebut sebagai kafir menjadi perhatian publik.
Apa lagi sidabg tersebut berpendapat jika menurut para ulama kata kafir dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.
Tak hanya itu, Ketum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan jika usulan penghapusan penyebutan 'kafir' kepada warga negara Indonesia nonmuslim merujuk pada sejarah Nabi Muhammad saat hijrah ke Kota Madinah.
Dari pernyataan tersebut, Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gustizal Gazahar membuat sebuah tulisan ringkas tentang hal tersebut. Tulisan itu dia beri nama 'Editlah Nalar'.
Dari tulisan Buya Gustizal, awalnya dia menuliskan ayat dari Surat Fathir, yang banyak menyebut kata 'Kafit' didalamnya. Kemudian dia menegaskan bahwa jangan sampai ayat diedit oleh pembuat keputusan demi toleransi kebablasan.