Menu

Syarat Administrasi di Disdukcapil Untuk Kebaikan Bersama

Ahmad Yuliar 12 Mar 2019, 19:21
Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Hariyandi /int
Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Hariyandi /int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Saat masyarakat mengurus berbagai administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Disdukcapil berbagai syarat selalu diminta. Hal itu dilakukan untuk kebaikan bersama. Baik bagi masyarakat itu sendiri, maupun Pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Hariyandi menegaskan seluruh administrasi kependudukan dan pencatatan sipil wajib menyertakan syarat yang telah ditentukan. Dengan begitu data yang akan dibuat pada berkas administrasi tersebut tidak fiktif dan data sebenarnya.

“Kita tidak mau membuat data yang salah dalam setiap adminitrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Makanya syarat-syarat yang telah kita tentukan, wajib dipenuhi,” jelasnya.

Dicontohkannya seperti syarat untuk membuat KTP. Dimana selain akte kelahiran, juga surat pengantar berantai dari RT/RW, Lurah sampai Camat.

“Jika surat pengantar tidak ada, bagaimana kita memastikan si pemohon benar-benar tinggal diwilayah tersebut. Makanya kita minta surat pengantar,” katanya.

Oleh karena itu Hariyandi mengharapkan dukungan masyarakat dalam memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Supaya nantinya dokumen yang diterbitkan bisa sesuai dengan data sebenarnya.

Halaman: 12Lihat Semua