Kabid SD Disdik Bengkalis Tidak Tahu Ada Guru Akan Pensiun dan Minta Sumbangan ke Siswa SD
Terpisah, menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Badan Anti Korupsi Lembaga Inventarisir Keuangan Negara (BAK-LIPUN) , Wan M. Sabri menyebutkan bahwa sudah banyak wali murid mengeluhkan soal permintaan sumbangan uang tunai guru pensiun kepada siswa-siswinya.
“Masalah ini kami sudah komunikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan al-hasil, KPK tidak memperbolehkan. Intinya, murid tidak boleh dimintai sumbangan jenis apapun, karena negara sudah menanggung nasib guru,"ujarnya yang belum mau menyebutkan sekolah mana.
"Maka apabila muncul kembali guru yang akan pensiun meminta sumbangan uang tunai ke murid disekolah, maka dianjurkan untuk bisa dilaporkan, karena sudah masuk katagori gratifikasi (hadiah). Kita minta Dinas Pendidikan Bengkalis untuk memberikan surat edaran kepada seluruh sekolah, agar hal itu tidak terjadi pungutan liar (pungli) di sekolah. Ini sebagai tindakan preventif, agar tidak terjadi permasalahan hukum,"pungkasnya lagi.(***)