Menu

Baleho Salah Satu Caleg Yang Terpampang di Pagar TPU Desa Senggoro Bengkalis Raib

Dahari 13 Mar 2019, 19:13
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman /hari
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman /hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Mendapat teguran keras dari Bawaslu Kabupaten Bengkalis, baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat, yang dipasang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis akhirnya hilang.

Baleho berukuran besar milik Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendra Jeje H sebelunya bersanding gagah dan sejajar dengan baleho calon anggota DPR RI, Drs H Ahmad. Kini, Rabu 13 Maret 2019 baleho caleg dapil I, Bengkalis-Bantan dari Partai Demokrat itu tidak lagi terlihat alias menghilang dari asal tempat pemasangan tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bengkalis melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, kaget dengan adanya APK caleg terpasang di area pemakaman tersebut.

Diutarakan Usman, alat peraga kampanye jelas pelanggaran bila pemasangan alat peraga kampanye tersebut di sarana tempat ibadah dan juga di bangunan pendidikan.

"Apalagi tempat pemakaman?. Pemasangan APK di depan pintu masuk pekuburan seharusnya tidak boleh kerena TPU merupakan fasilitas umum, kecuali sudah ada ketetapan dari KPU terkait zonasi atau titik lokasi pemasangan,"ujar Usman kepada sejumlah wartawan, Rabu 13 Maret 2019 petang.

Lanjutnya, dengan adanya temuan itu, Bawaslu Bengkalis mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban serta merapikan APK caleg lainya yang juga ditemukan banyak berserakan.

Halaman: 12Lihat Semua