Hamili Gadis Belia, Buruh Pasir di Tembilahan Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - TEMBILAHAN - Nasib malang menimpa seorang gadis belia yang masih berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga, seorang siswi yang tinggal dijalan Pelajar Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil ini telah ternoda kehormatannya lantaran perlakuan bejad seorang pria yang bernama AY (34).
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh pasir, asal DesaTeluk Lanjut Kecamatan Pelangiran itu diperkirakan melakukan aksi bejatnya di bulan Juni sampai bulan Desember 2018 yang lalu diseputaran parit 10 Kecamatan Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK menjelaskan bahwa kejadian tersebut baru dilaporkan oleh tantenya korban pada Senin 01 April 2019 siang semalam.
Setelah tantenya mengetahui bahwa korban Bunga telah berbadan dua, yang dinyatakan dengan hasil Visum dari pihak kedokteran dipuskesmas Gunung Daek Tembilahan.
"Pelapor merasa tidak senang setelah mengetahui Keponakannnya dihamili oleh AY, sehingga pelapor meminta pihak Polres Inhil untuk mengusut kejadian tersebut," ungkap AKP Indra.
Menerima laporan masyarakat tersebut, AKP Indra Lamhot Sihombing segera menyebar Anggota Opsnalnya kelapangan dan tidak butuh waktu lama setelah perkara dilaporkan, tepatnya pada Senin 01 April 2019 pukul 21.30 wib malam, Tim telah berhasil mengetahui keberadaan pelaku dikediamannya disekitar jalan Sederhana Tembilahan dan kemudian mengamankannya ke Mako Polres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.