Desa Tasik Serai Terisolir Akibat Status Kawasan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Meski status desa mereka sudah definitif, tetapi warga tidak dapat mengurus surat sertifikat sebagai bukti hak milik sebagaimana warga negara lainnya. Tidak hanya itu pemerintah juga tidak dapat membangun infrastruktur karena status desa berada pada kawasan cagar Biosfer.
Demikian disampaikan Kadus Desa Tasik Serai Kecamatan Tualang Mandau, Asri kepada Bagus Santoso Anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) saat mengadakan kunjungan kerja meninjau Tasik Serai baru baru ini.
"Nenek moyang kami sudah tinggal di kampung ini sebelum Indonesia merdeka, sekarang desa kami tertinggal, semuanya dilarang” demikian kata Bagus, Rabu (3/4/2019) mengulang pernyataan Asri .
Ditambahkan Bagus, Asri berharap pemerintah mengevalusi kembali mengeluarkan peta desanya dari kawasan Cagar Biosfer. Jika tidak maka nasib warga desa itu tidak akan pernah maju.
“ Yang kasihan, perangkat desa kena sasaran kemarahan warga, karena program pembangunan dari APBD tak bisa masuk akibat status desa masuk cagar Biosfer” kata Bagus.
Menjadi catatan pilu desa Tasik Serai dan desa- desa lainnya setelah ditetapkan menjadi Cagar Biosfer oleh UNESCO tahun 2009 atas inisiasi perusahaan Group Sinar Mas. Sejumlah desa diresmikan menjadi desa definitif lengkap dengan perangkatnya, tetapi terkungkung hak - hak azasinya. Warga tidak bisa menuntut hak sebagaimana warga negara yang lainnya.