Menu

Polres Bengkalis Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

Dahari 4 Apr 2019, 15:50
Tersangka karhutla/hari
Tersangka karhutla/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Bengkalis kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau.

Sebelum menetapkan satu tersangka ini, tim Opsnal Reskrim polres Bengkalis melakukan gelar perkara pada, Kamis 28 Maret lalu. Terlapor atau tersangka berinisial M alias R (48) yang merupakan warga Jalan Dr. Sutomo RT 02 RW 01 dusun Rukun desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.

Perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sebagaimana rumusan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Disamping itu, juga tentang kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau Bantan Kabupaten Bengkalis yang mengakibatkan Luas Areal Terbakar -+ 100 Hektar.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan SH, SIK kepada Riau24.com, Kamis 4 April 2019 membenarkan telah menetapkan satu orang tersangka lagi, atas kasus Karhutla yang terjadi di Kecamatan Bantan.

"Karhutla yang terjadi di Kecamatan Bantan, itu merupakan adalah sebagai pengelola lahan yang ada di desa Ulu Pulau. Sedangkan lahan yang diolah tersangka ini kurang lebih seluas 3 hektare. Jadi tersangka ini melakukan aktifitas nya itu sejak Januari-Maret 2019. Dan pada saat itu ditemukan kebakaran dilahan miliknya atau tempat tersangka mengolah lahan ini,"ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan.

Halaman: 12Lihat Semua