Perusahaan Bisa Terancam Pidana Jika tak Bayar Lembur Karyawan Saat Libur 17 April
Rasidin juga menegaskan bahwa, untuk perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda, hingga sanksi pidana.
zxc2
"Jika ada laporan tidak membayar lembur kepada para pekerja. Maka kita denda dan itu ketentuannya sudah ada. Mereka wajib (membayar) dan jauh-jauh hari pak gubernur telah mengeluarkan surat edaran, kalau mereka tidak membayar lembur maka (pihak perusahaan) bisa pidana," tegas Rasidin.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil