Menu

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Bengkalis Gencar Patroli Bersama Gakumdu

Dahari 15 Apr 2019, 13:26
Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU)/int
Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU)/int

Lanjutnya, untuk hari pertama patroli politik uang telah berhasil menjaring 4 unit kendaraan mobil yang berisi Bahan Kampanye Caleg, mulai dari Kartu nama, Kalender, contoh surat suara.

"Bahan kampanye yang terjaring dalam kendaraan mobil caleg tersebut diamakan atau di sita oleh Bawaslu Bengkalis sebagai barang bukti. Karena kalau tidak disita dapat di khawatirkan akan di gunakan oleh caleg tersebut untuk kampanye dimasa tenang,"katanya.

Selain itu, ungkap Usman, kegaiatan serupa juga di lakukan oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan dan Desa sebagai bentuk sosilaisasi kepada masyarakat atau pemilih.

"Kami dari bawaslu dan unsur Gakumdu juga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk melalui sms, WA, instagram,  twitter, telpon dsb. Mengingat terhitung mulai tgl 14 sd 16 April 2019 adalah masa tenang. Karena tindakan itu termasuk kampanye diluar yang pelanggarannya dapat dikenakan 12 bulan penjara dan denda Rp.12 juta (Psl 492 UU no. 7/2017),"imbuhnya.***


R24/phi/hari

Sambungan berita:     
Halaman: 123Lihat Semua