Menu

Masih Terdapat DPT Ganda, Tak Dapat Undangan, Kelebihan Surat Suara dan Kotak Suara Jebol di Meranti

Ahmad Yuliar 16 Apr 2019, 18:57
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal/mad
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal/mad

RIAU24.COM -  SELATPANJANG - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, sejumlah persoalan masih ditemukan. Diantaranya, masih terdapat Daftar Pemilik Tetap (DPT) ganda, tidak mendapatkan undangan memilih, kelebihan surat suara dan surat suara yang jebol.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti, Syamsurizal, Senin (16/4/2019) mengakui hal itu. Untuk mengatasi persoalan DPT ganda, masyarakat dihimbau hanya menggunakan hak pilihnya sekali saja.

"Masyarakat yang namanya ganda, baik di TPS yang sama, maupun di TPS yang berbeda, bisa menggunakan sekali saja hak pilihnya. Mereka juga tidak bisa memilih sebanyak dua kali, karena sudah ditandai dengan tinta," ujarnya.

Sementara masyarakat yang belum mendapatkan surat undangan memilih, bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-el atau Suket (Surat Keterangan) Domisili ke TPS. Jika belum terdaftar di DPT, maka langsung didaftarkan di TPS dan memilih mulai pukul 12.00 wib di TPS.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil agar tetap melayani penerbitan KTP-el atau Suket pada 17 April besok. Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat tidak bisa memilih," katanya.

Untuk masalah Kotak Suara yang jebol dan rusak, sudah diganti dengan Kotak Suara cadangan. "Sementara kelebihan surat suara sudah kita hitung dan terdapat 900-an lembar yang dikembalikan ke KPU untuk dimusnahkan," ucapnya.

Halaman: 12Lihat Semua