Terapkan SMK3, RAPP Raih Penghargaan Bendera Emas Dari Menteri Ketenagakerjaan
OHS Head RAPP Inra Gunawan mengatakan penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di RAPP baik Divisi Foresty maupun Divisi Pabrik, tetapi juga untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
"Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no 50/2012 tentang SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal dan mempunyai sertifikat SMK3 tahun 2019 sebanyak 1466 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3. Kesadaran perusahaan dalam menjalankan Program pencegahan dan penanggulangan HIV - AIDS (P2HIV - AIDS) ini juga mengalami peningkatan, pada tahun 2018 sebanyak 123 perusahaan, dan tahun 2019 sebanyak 172 perusahaan sehingga mengalami peningkatan sebesar 28,5%.
"Kami menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya di Estate atau Kebun PT RAPP tapi juga dilingkungan kantor pusat dan pabrik," tuturnya.
Dalam Penghargaan K3 Tahun 2019 kali ini, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) diberikan kepada 1.052 perusahaan. Penghargaan SMK3 diberikan kepada 1.466 perusahaan. Penghargaan program pencegahan HIV - AIDS di tempat kerja di berikan kepada 172 perusahaan, dan penghargaan pembina K3 terbaik untuk 17 gubernur.
Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 sebanyak 952 perusahaan dan untuk tahun 2019 sebanyak 1.052 perusahaan, mengalami peningkatan sebesar 9,5%.