Kuasa Hukum Cium Ada Kejanggalan Pemanggilan Polda Terhadap Eggi Sudjana
RIAU24.COM - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Ramdhoni Nasution mencium ada kejanggalan pemanggilan aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana pada hari ini oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan perbuatan makar dan pencemaran nama baik.
“Pertama, pelapor saat itu membuat laporan polisi dengan tuduhan 160 KUHP (penghasutan), tapi kenapa surat panggilan bang Eggi dituduhkan pencemaran nama baik dan makar,” kata Pitra dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat 26 April 2019.
Kemudian, Pitra juga melusurkan, dipanggilnya klienya Eggi bukan berasal dari laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Ini Bang Eggi dilaporkan oleh Supriyanto,”bebernya.
Keanehan lain, sambung Pitra, Polda Metro dinilai sangat cepat memproses laporan saat menerimanya pada tanggal 19 April 2019, hari ini 26 April 2019 sudah dilakukan pemanggilan.
“Hanya seminggu, saya enggak tau, apakah pelapor sudah di BAP, apakah polisi sudah gelar perkara, kok cepat sekali,”tandasnya.